Kepemilikan Perseorangan (Sole Proprietorship)
Perusahaan perseroan seperti yang diungkapkan oleh Tandelilin dan Wilberforce (2002) adalah perusahaan yang memiliki struktur kepemimpinan yang sangat tersebar, yang secara efektif memisahkan fungsi kepemilikan dan fungsi pengambilan keputusan. Organisasi perusahaan perseroan yang paling sederhana terdiri dari satu pemilik (sebagai prinsipal) dan satu manajer (sebagai agen). Pemilik adalah orang atau organisasi lain yang memiliki saham dalam perusahaan (pemegang saham).
perusahaan ini memiliki sifat seperti:
- Pemilik tunggal
- ‚ Menanggung seluruh tanggung jawab.
- ƒ 70% dari firma di USA
- „ Menghasilkan kurang 10 % dari seluruh penghasilan usaha.
keuntungan dari kepemilikan perorangan antara lain :
•Mendapatkan semua profit.
•Kemudahan formasi.
•Kontrol penuh.
•Pajak lebih rendah.
dan kekurangannya :
•Menanggung semua kerugian
•Kewajiban tidak terbatas.
•Keterbatasan keuangan.
•Keterbatasan skil
Kepemilikan
persekutuan(Partnerships)
•Pendanaan.
•Kerugian dibagi.
•Spesialisasi.
kekurangan
•Kontrol dibagi.
•Hutang tidak terbatas.
•Keuntungan dibagi.
-
Jenis-jenis
Persekutuan
ŒSekutu Umum (General Partnership)
- Sekutu kerja menjalankan bisnis sehari-hari.
- Sekutu kerja mempunyai tanggungjawab tanpa batas.
Sekutu komanditer (Limited Partnership)
- Sekutu komanditer hanya menanam modal dalam bisnis.
- Sekutu komanditer adalah hanya dapat dikenakan kewajiban sampai kepada jumlah yang mereka menginvestasikan.
Perseroan
(Corporations)
Keuntungan
•Keterbatasan kewajiban.
•Akses dana.
•Transfer kepemilikan.
Kerugian
•Pembiayaan lebih mahal.
•Pengungkapan keuangan.
•Kompleksitas problem.
•Pajak lebih banyak.
Kharateristik
sebuah Perseroan
•Piagam
Perseroan.
(Corporate charter.)
•Penetapan
anggaran rumah tangga (Establishment of bylaws).
•Pemegang
saham (Stockholders).
•Dewan
direktur
(Board of directors).
Perseroan
swasta vs Publik
Dipegang
swasta
•Korporasi
yang secara pribadi dipegang kepemilikan terbatas ke kelompok kecil investor.
•Saham
tidaklah diperdagangkan didepan umum.
Dipegang
Publik
•Korporasi
lebih besar.
•Saham
diperdagangkan didepan umum.
•Tindakan
pada awalnya mengeluarkan saham: menawarkan saham pada Publik
Bentuk Perusahaan berdasarkan Kepemilikan
Bentuk
Perusahaan berdasarkan Kontribusi penghasilan
No comments:
Post a Comment